BAB I
1.LATAR BELAKANG
Kodrat
manusia sebagai makluk sosial memerlukan manusia lain dalam memenuhi berbagai
kabutuhannya. Demikian seterusnya sehingga kompleksitas hubungan antar manusia
tersebut terbentuk dalam sebuah kelompok yang kemudian disebut masyarakat. Jadi
masyarakat adalah sekumpulan dari manusia yang karena kodratnya saling
berinteraksi satu sama lain untuk suatu tujuan tertentu. Meskipun demikian,
tujuan ini dapat berbeda antara kelompok manusia, misalnya berkelompok atau
berkumpul dalam sebuah pernikahan, bekerjasama untuk keselamatan bersama, untuk
kepentingan daerah, karena hubungan kerja, kekerabatan dan lainnya.
Di satu
sisi, beragamnya kepentingan yang ada antar manusia dalam sebuah kelompok dapat
terpenuhi secara damai, disisi lain keanekaragaman tersebut juga dapat
menimbulkan konflik jika tata cara pemenuhan kepentingan tersebut dilakukan
tanpaada keseimbangan sehingga akan melanggar hak-hak orang lain. Oleh karena
itu, agar proses pemenuhan kepentingan masing-masing manusia tidak berpeluang
menimbulkan konflik, maka diperlukan adanya aturan yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam mengadakan kontak / hubungan. Aturan itu
adalah hukum.
Semakin
bebas masyarakat suatu bangsa maka kecenderungan untuk menjadi masyarakat yang
taat hukum semakin melemah. Begitu pula dalam penghargaan terhadap HAM. Hal itu
dapat dilihat dengan semakin banyaknya tindak kejahatan yang mencakup sebagian
besar aspek kehidupan, mulai dari pencurian, pengelapan dana, penganiayaan,
hingga perampasan hak untuk hidup seseorang atau pembunuhan. Oleh karena itu
perlu adanya hukum yang jelas dan tegas untuk mengatasi masalah tersebut.
Meskipun demikian, tetap saja kadang kala hukum yang tegas justru malah
ditentang karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan HAM. Sebagai
contoh adalah hukuman mati.
Akhir-akhir
ini, sebagian dari kita mungkin telah mendengar banyak berita tentang protes
dan kritik dari berbagai elemen masyarakat tentang pelaksanaan hukuman mati.
Sebagian besar dari mereka yang memprotes adanya hukuman mati tersebut
beranggapan bahwa hukuman mati merupakan sebuah praktik pelanggaran Hak Asasi
Manusia; yaitu hak untuk hidup. Mereka beranggapan bahwa dengan menghukum mati
seseorang maka secara jelas kita telah merampas hak untuk hidup orang terhukum
tersebut. Akan tetapi, dilihat dari sisi hukum dan keadilan, maka hukuman mati
merupakan sebuah praktik hukum yang adil. Pendapat yang sering diajukan sebagai
pembelaan atas pelaksanaan hukuman mati adalah bahwa orang terhukum tersebut
pantas dihukum mati. Jadi dapat kita terlihat ada dua sisi yang bertentangan.
Satu adalah sisi Hak Asasi Manusia, sedangkan sisi lainnya adalah keadilan.
Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis akan mencoba untuk membuat sebuah
ulasan tentang kompleksitas hubungan yang ada antara hukuman mati, Hak Asasi
Manusia, dan keadilan.
2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
penjelasan diatas, jelas bahwa permasalahan yang akan penulis bahas dalam paper
ini adalah kompleksitas hubungan antara Hak Asasi Manusia, hukuman mati. Apakah
hukum mati masih relevankah untuk diterapkan di Indonesia berkaitan dengan Hak
Asasi Manusia?
3. TUJUAN
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui apakah hukum mati adalah suatu
praktik hukum yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia atau malah sebaliknya;
sebuah praktik hukum yang melindungi Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Hukum
Pidana
Hukum Pidana,
sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu
instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik
sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman
tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral”
yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang
sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
A.Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana
sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya
dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana
adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan
hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana
adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk
an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum
Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan
perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman
bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan
pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian
daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar
dan aturan-aturan untuk :
• Menetukan perbuatan perbuatan
mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.
B. Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum
pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap
orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Tujuan hukum pidana ini
sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang
kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat
baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi
tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi
kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak
baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya
sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab
timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
C. Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle
ini merupakan hukum pidana. Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung
larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam
dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
• Hukum Materil ialah cabang
Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh
Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya.
Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan
cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi
dan lain sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara
Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu
terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi
perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk
menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para
praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam
diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai
”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur
pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya,
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari
prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan
perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”.
Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
• Dakwa Pidana, sejak waktu
terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam
tingkatannya.
• Dakwa Perdata, yang sering
terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari
dakwa pidana.
• Pelaksanaan Peradilan, yang
meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara
Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan
pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat
global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan
Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang
Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan
kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam
menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan
kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan
atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum
Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan
korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam
arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan
yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan
yang dilarang”.
D. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana
mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau
delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan
salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu
bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
• Sikap tindak atau perikelakuan
manusia.
Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar
pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan
kesalahan. Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan
perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu
adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan
yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut
sebagai asas legalitas.
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah
1. Asas Teritorialitas
(teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief
nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif
(pasief nationaliteitsbeginsel)
E.
Sistem Hukuman
Sistem
hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan,
menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak
pidana terdiri dari :
a.
Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1.
Hukuman mati
2.
Hukuman penjara
3.
Hukuman kurungan
4.
Hukuman denda
b.
Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
2. Sejarah Pidana Mati
Bertolak dari pemikiran Beccaria
mengemukakan, “bahwa kekerasan pemidanaan seharusnya seimbang dengan tingkat
kemajuan yang telah dicapai oleh suatu bangsa tertentu”. Pada abad 19, bahkan
untuk abad ke 20, dalam beberapa persoalan , kekerasan, pemidanaan diperlunak,
yang dicapai dengan susah payah, dan banyak usaha yang progresif direncanakan
di atas kertas, akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam praktek. Pada tahun
1809 di Negeri Belanda memperoleh kitab undang-undang kriminal, pidana mati
tetap dipertahankan, dengan ketentuan bahwa hakim boleh memutuskan, apakah
pidana itu akan dijalankan ditiang gantungan atau dengan pedang, tanpa upacara
algojo, juga pukulan dengan cemeti dan mencap badan dengan besi panas tetap
berlaku, tetapi disamping itu disyahkan pidana penjara yang bersifat sementara
dengan maksimum 20 tahun.
Ketika KUHP Indonesia, akan mulai
dilaksanakan, berdasarkan asas konkordansi, pada tanggal 1 januari 1918,
berlaku di negeri Belanda berdasarkan putusan kerajaan tanggal 15 oktober 1915,
No.33 Staatsblad 1915 No 732 jo staatsblad tahun 1917 No. 497 dan 645. Kemudian
setelah Kemerdekaan, ditetapkan Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang peraturan
hukum pidana Jo Undang-undang No.73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya
undang undang No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh
wilayah republik Indonesia, dengan diundangkannya undang undang tersebut, maka
mengubah KUHP (lembaran Negara RI tahun 1953 No.27 Tambahan lembaran Negara RI
No.1660) yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan UU
No.27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan
terhadap keamanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.74, tambahan
lembaran Negara RI No.3850). Tentang sejarah pelaksanaan hukuman mati di
Indonesia, telah terjadi penyimpangan terhadap asas konkordansi, karena KUHP
yang diberlakukan di Indonesia seharusnya concordant atau overeensteming
ataupun sesuai dengan Wvs (wet boek van stafrecht) yang berlaku di negeri
Belanda. Pada tahun 1881, di negeri Belanda sudah tidak mengenal pidana mati,
karena lembaga pidana mati itu telah dihapuskan, melalui undang undang tanggal
17 september dengan stb 162 tahun 1870, No, Keputusan menteri Moddderman yang
sangat mengejutkan dalam sejarah KUHP Belanda yang diperbincangkan sejak tahun
1846, dengan alasan, bahwa pelaksanaan pidana mati di negeri Belanda sudah
jarang dilaksanakan, karena terpidana mati hampir selalu mendapatkan pengampunan atau grasi dari Raja.
Di negeri Belanda masih
mempertahankan lembaga pidana mati, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Militer (KUHP Militer), pidana mati itu telah di ancamkan bagi
kejahatan-kejahatan: a. yang telah di lakukan oleh anggota militer dalam
keadaan perang: b. yang telah dilakukan oleh anggota militer untuk kepentingan musuh
dan bagi beberapa kejahatan yang telah disebutkan di dalam Criminieel Wetboek,
dan apabila kejahatan-kejahatan tersebut telah dilakukan di atas kapal yang
sedang berada di atas perairan dari Negara-negara asing, baik dalam keadaan
perang maupun dalam keadaan damai. Sungguhpun demikian, undang-undang telah
menentukan bahwa hakim itu hanya dapat menjatuhkan pidana mati yaitu apabila
keamanan negara memang benar-benar telah menghendakinya. Roeslan Saleh
mengemukakan, bahwa pidana mati adalah pidana yang terberat dalam hukum positif
kita, bagi kebanyakan negara soal pidana mati itu tinggal mempunyai arti dari
sudut kulturhistoris, dikatakan demikian, karena kebanyakan negara-negara tidak
mencantumkan pidana mati lagi dalam kitab undang-undangnya. Sungguhpun demikian
soal ini, masih selalu menjadi soal dalam lapangan hukum pidana, kadang-kadang
menjadi soal yang penting, adanya teriakan-teriakan ditengah-tengah masyarakat,
meminta untuk kembali diadakannya hukuman mati, dan mendesak agar dimasukkan
kembali dalam kitab undang-undang. Tetapi pada umumnya lebih banyak orang yang
kontra terhadap adanya pidana mati.
Hukuman mati hanya diancam pada pasal-pasal berikut
ini:
Pasal 104 KUHP, “Makar
dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas
kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam
dengan pidana mati atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun”;
Pasal 111 ayat (2)
KUHP. “Jika permusuhan itu dilakukan atau peperangan terjadi maka dijatuhkan
pidana mati, atau penjara seumur hidup atau sementara selamanya dua puluh
tahun.”
Pasal 124 ayat (3)
KUHP. “Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika pembuat:” ke 1. Memberitahukan atau
menyerahkan kepada musuh, menghancurkan suatu tempat atau pos yang diperkuat
atau diduduki, suatu alat penghubung, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun angkatan laut, angkatan darat atau bagian daripadanya; merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau
bangunan tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis
atau menyerang; ke-2. Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru hara,
pemberontakan atau desersi di kalangan angkatan perang.
Pasal 124 bis KUHP.
Hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun, dalam waktu
perang berkhianat kepada musuh, menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan
sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusahaan pertahanan negara;
Pasal 140 (3) KUHP.”
Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana serta berakibat maut,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara, selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
Pasal 185 KUHP.”
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai
tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan: 1. Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan”.
Pasal 340 KUHP.
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang
laim, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.”
Pasal 365 ayat (4)
KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat
atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula
disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan no.3;
Pasal 368 ayat (2)
KUHP.” Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, keempat berlaku bagi kejahatan
ini.”
Pasal 444 KUHP. “Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438-441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka
nahkoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 479k (2) KUHP. “
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara
itu, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun’.
Pasal 479o (2)
KUHP.“Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat
udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Selanjutnya hukuman mati telah diatur dalam berbagai Peraturan
perundang-undangan lainnya. Khususnya terhadap kejahatan yang dianggap sangat
berbahaya, seperti pada tindak pidana terorisme, Narkotika dan Psikotrapika,
Korupsi, Kejahatan HAM dan KUH Pidana militer.
Hukuman mati sudah dikenal sejak
ribuan tahun usia sejarah peradaban manusia. Pemahaman sosiologi melihat
sekalian hal, lembaga, proses dalam masyarakat itu dalam konteks sosial
tertentu. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati.
Membicarakan pidana mati secara sosiologi dilakukan juga dengan cara seperti
itu. Masalah pidana mati adalah pidana mati dalam konteks sosial tertentu dan
tidak pernah diluar-konteks. Pembicaraan mengenai hukuman mati dewasa ini tidak
dapat dilakukan seperti pada waktu membicarakannya sekian ribu tahun yang lalu.
Ia kita bicarakan “hic et nunc”, “sekarang dan disini”. Perubahan dan
perkembangan masyarakat dunia membawa kita kepada masalah “pidana mati dalam
konteks dunia abad ke-21. Jauh di waktu lampau, segalanya tampak sederhana,
seperti rumus “ nyawa dibalas nyawa”. Dalam konteks sosial seperti itu, hukuman
mati tidak banyak dipermasalahkan. Tetapi sekarang keadaan tidak lagi dapat
dipahami dengan cara yang sederhana seperti itu. Perkembangan peradaban membawa
kita kepada peradaban yang sangat rentan (delicate), khusunya pada waktu
membicarakan sesuatu yang berhubungan dengan manusia. Banyak ajaran, doktrin,
lembaga diciptakan untuk menjaga kemuliaan manusia. Dalam sejarah, berapa
banyak sudah orang-orang dijatuhkan pidana mati, digantung, dipancung, ditebas,
oleh guilotine, ditembak dan disuntik. Orang-orang terkenal tidak
terkecuali dari eksekusi, mulai Raja Louis XVI, Permaisuri Marie Antoinette,
Robespierre, Kaisar Rusia Nicholas, sampai ke Herman Goring serta sejumlah
petinggi Nazi Jerman di akhir Perang Dunia Kedua dan yang paling akhir Saddam
Hoesein. Kumandang hukuman mati itupun tidak kunjung padam sampai hari ini.
Demi memberantas korupsi dinegerinya, seorang pemimpin Cina tidak segan-segan
memesan seratus peti mati buat para koruptor, termaksud satu buat sang pemimpin
apabila melakukan kejahatan itu. Zaman berputar dan sejarah memasuki era
peradaban baru. Peradaban manusia semakin kaya dengan berbagai pertimbangan,
pertimbangan, pemikiran dan kehadiran lembaga-lembaga yang ingin memuliakan
nyawa manusia. Ada hak asasi manusia, ada konvensi-konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang larangan perlakuan terhadap manusia secara kasar
dan merendahkan martabat (“cruel and degrading punishment”).
Sebagian bangsa-bangsa di dunia
menerapkan ancaman pidana mati dan sebagian lagi sudah menghapuskannya. Bahkan
dalam satu negara federal, negara-negara bagiannya juga menerapkan politik
pemidanaan yang berbeda-beda. Muncul gerakan-gerakan abolisi atau penghapusan
pidana mati. Konvensi Hak Asasi Manusia PBB di Wina, tahun 1993, juga masih
tetap menghormati kedaulatan hukum negara-negara di dunia ini untuk menentukan
politik hukum yang ingin ditempuhnya. Sekalipun suatu negara menentukan
hukumannya, termasuk politik terhadap pidana mati, maka dunia harus menghormati
hukum negara tersebut. Resolusi PBB tahun 1996 juga masih bersikap toleran
terhadap negara-negara yang masih memuat ancaman hukuman mati dalam hukum
positifnya. Badan dunia itu hanyalah berpesan.Pada tanggal 11 Desember
1977 di Stockholm, Amnesty Internasional telah menyerukan penghapusan pidana
mati diseluruh dunia. Dalam tahun 1979 masih terdapat 117 negara yang
mencantumkan pidana mati. Dalam konferensi Prevensi kejahatan dan pembinaan
penjahat di Caracas agustus 1980, mengemukakan sekurangnya 860 orang telah
dihukum mati, untuk mengurangi penderitaan fisik, maka beberapa usaha telah
dilakukan untuk eksekusinya, yaitu melalui kursi listrik, kamar gas, regu
tembak, dan dilakukan usaha lain yakni penundaan eksekusi pidana mati atau
perobahan pidana mati dengan penjara seumur hidup.
3. Hukuman Mati Berkaitan Dengan Ham (Hak Asasi Manusia) Di Indonesia
Perdebatan tentang hukuman mati sudah
cukup lama berlangsung dalam wacana hukum pidana di Indonesia. Dari pendekatan
historis dan teoritik, hukuman mati adalah
pengembangan teori absolut dalam ilmu hukum pidana. Teori ini mengajarkan
tentang pentingnya efek jera (detterence effect) dalam pemidanaan.
Dari
pendekatan secara historis dan teoritik tersebut maka hukuman mati menjadi
wacana pro dan kontra di Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Bagi yang
kontra didasarkan pada alasan atau menyangkut HAM (Hak Asasi Manusia), salah
satunya ialah hak manusia untuk hidup hal ini didasarkan pada Pasal 28 A
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Keabsahan hukuman
mati terus dipertanyakan. ini terkait dengan pandangan “Hukum Kodrat” yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang
melekat pada setiap individu yang tidak dapat dirampas dan dikurang-kurang (non-derogable rights) oleh
siapapun, atas nama apapun dan dalam situasi apapun termasuk oleh negara, atas
nama hukum atau dalam situasi darurat. Sebagai hak yang dianugerahkan Tuhan,
hak hidup tidak bisa diambil oleh manusia manapun meski atasnama Tuhan
sekalipun. berangkat dari alasan inilah maka hukuman mati bertentangan dengan
Hak Asasi Manusia.
Sebaliknya
bagi yang pro berpendapat bahwa penjatuhan hukuman mati tidak ada hubungannya
dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). sebab segala bentuk hukuman pada
dasarnya melanggar hak asasi orang. Penjara seumur hidup itu juga merampas hak
asasi, sebab pemidanaan dijatuhkan dengan melihat tindak pidana atau perbuatan
yang dilakukan oleh terdakwa. Hukuman mati dilakukan terhadap pelanggaran norma
hukum yang mengancam suatu perbuatan sehingga harus dihukum demikian. Secara
normatif hukuman mati diterapkan di negara-negara modern khususnya Indonesia
atas perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan subversi, makar, terorisme,
pembunuhan berencana dan lain-lain. Dengan demikian pantaslah orang yang
melakukan demikian dijatuhi hukuman mati.
4. Hukuman
Mati Dilihat Dari Sistem Hukum Indonesia
Seperti yang kita tahu bahwa di
Indonesia terdapat 3 (tiga) sistem hukum: Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum
Islam dan Sistem Hukum Adat. Ketiga sistem tersebut pada akhirnya dikemas
menjadi Sistem Hukum Nasional.
Ketiga
sistem hukum tersebut membahas tentang kejahatan terhadap nyawa yang
berbeda-beda. Dalam sistem hukum barat yang tertuang dalam KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana), Pidana mati
adalah hukuman yang terberat dari semua yang diancamkan terhadap kejahatan yang
berat, misalnya :
a. Pembunuhan
berencana (Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal
tersebut dijelaskan: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu
merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord)
dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
b. Kejahatan
terhadap keamanan Negara, Pasal 104 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di
dalam pasal tersebut dijelaskan: Makar dengan maksud membunuh Presiden atau
Wakil Presiden atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka tidak mampu
memerintah, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.
c. Melanggar
Pasal 124 ayat (3) ke 1 dan ke 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
ancaman hukumannya pidana mati atau
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Dalam sistem hukum adat sering kita dengar bahwa
“Nyawa harus dibayar dengan nyawa” hal ini menunjukan bahwa didalam hukum adat
mengenal hukuman mati. Begitu pula dengan Sistem hukum islam, Dalam kitab-kitab
fikih, pembahasan tentang hukuman mati menjadi bagian dari pebahasan tentang
kriminalitas (al-jinayah) seperti pencurian (al-sariqah), minuman
keras (al-khamr), perzinaan (al-zina), hukum balas/timbal balik (al-qishas),
pemberontakan (al-bughat), dan perampokan (qutta’u tariq).
Dalam
wilayah lain, hukuman mati juga dijatuhkan kepada pelaku perzinaan dalam bentuk
dilempar batu hingga mati (al-rajam) untuk pelaku perzinaan yang sudah
menikah. Juga hukuman mati dilakukan dalam kasus pemberontakan (al-bughat)
dan pindah agama (al-riddah) yang dikenal sebagai hukuman (al-had/al-hudud)
atas pengingkaran terhadap Islam.
Termasuk
dalam kasus meninggalkan ibadah salat, beberapa ulama mempersamakannya dengan
murtad (al-riddah). Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut
keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak
mengerjakan shalat.” Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i
mengatakan, “Orang yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir”,
namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan
Syafi’i “diancam hukuman mati (al-hadd/al-hudud)”, dan menurut Imam Abu
Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Hukuman mati
merupakan hukuman puncak, terutama untuk tindak pidana yang dinyatakan sangat
berbahaya seperti pembunuhan (al-qital) dimana jika tidak ada
pengampunan dari pihak keluarga dengan membayar denda pengganti (al-diyat),
maka pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk hukum balas/timbal
balik (al-qishas). Dalam konsepsi ini, maka kejahatan dibalas dengan
hukuman yang serupa. Dalam kasus penetapan hukuman mati (al-qishas),
ditetapkan beberapa syarat antara lain: bahwa yang bersangkutan telah melakukan
pembunuhan terhadap yang tak “boleh” (haq)
dibunuh, atau orang yang “boleh” (haq) dibunuh, akan tetapi belum
diputuskan oleh hakim. Pelaku bisa dihukum mati dengan ketentuan bahwa pada
saat melakukan kejahatan telah cukup umur (baligh) dan berakal (aqil).
Dengan melihat ketiga
sistem hukum tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari hukuman
mati diberikan kepada mereka-mereka akibat dari perbuatan melanggar
kepentingan-kepentingan orang lain. Disini kita melihat dari perspektif
hubungan hukum dan ilmu-ilmu sosial yang tumbuh dalam masyarakat dan dalam hal
ini negara juga wajib melindungi warga negaranya terhadap tindak kejahatan terhadap
nyawa.
5.Contoh kasus hukuman mati yang telah dilakukan di
Indonesia
1. pada tanggal 20 Maret 2005 pukul 01.15 WIB dini
hari di suatu tempat rahasia di Jawa Timur, Astini (perempuan berusia 50 tahun)
–terpidana hukuman mati karena kasus pembunuhan- dieksekusi dalam posisi duduk
oleh 12 anggota regu tembak -6 di antaranya diisi peluru tajam- Brimob Polda
Jatim dari jarak 5 meter Eksekusi ini mengakhiri masa penantian Astini yang
sia-sia setelah seluruh proses hukum untuk membatalkan hukuman mati telah
tertutup ketika Presiden Megawati menolak memberikan grasi pada tanggal 9 Juli
2004 Astini merupakan orang pertama yang dieksekusi di Indonesia pada tahun
2005.
2. Orang kedua adalah Turmudi bin Kasturi (pria, 32
tahun) di Jambi pada tanggal 13 Mei 2005 Turmudi dihukum mati karena melakukan
pembunuhan terhadap 4 orang sekaligus di Jambi pada tanggal 12 Maret 1997. Sama
dengan Astini, Turmudi mengakhiri hidupnya di hadapan 12 personel Brimob Polda
Jambi.
3. Praktek eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006 dan kali ini efeknya jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000. Kasus ini sangat controversial mengingat proses peradilan terhadap mereka yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menjadi pintu masuk kepada 16 tersangka lain yang mungkin ‘lebih dalang’ dari mereka, reaksi publik yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil pasca eksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan.
3. Praktek eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006 dan kali ini efeknya jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000. Kasus ini sangat controversial mengingat proses peradilan terhadap mereka yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menjadi pintu masuk kepada 16 tersangka lain yang mungkin ‘lebih dalang’ dari mereka, reaksi publik yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil pasca eksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan.
4. Di tahun 2007 ini juga masih terjadi eksekusi mati
terhadap terpidana Ayub Bulubili di Kalimantan Tengah.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1. KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut diatas dapat
penulis tarik kesimpulan bahwa sebenarnya hukuman mati masih relevan diterapkan
di Indonesia jika dilihat dari kacamata hubungan hukum dan ilmu sosial yang
tumbuh dalam masyarakat walaupun dalam Undang-undang Dasar 1945 telah
dirumuskan bahwa Hak Asasi Manusia dalam hal ini tentang Hak Hidup wajib
dilindungi oleh negara yang bersifat non deregoble human right artinya hak
hidup seseorang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun akan tetapi demi
kepentingan umum negara wajib memberi pembatasan HAM tentang hak hidup
berdasarkan perbuatan sesorang agar tujuan-tujuan dari hukum dapat berjalan
dengan baik.
2.
SARAN
Hukuman mati
ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa
pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang
akibat perbuatannya.
Yang menjadi
alasan atas dilakukannya hukuman mati adalah pencegahan pembunuhan banyak orang
di mana hukuman mati ini memberi efek jera bagi orang-orang lain yang
mengetahuinya dan khususnya hal ini tidak lagi terulang oleh orang yang sama.
Efek jera bukanlah cara yang paling bagus tetapi hukuman paling buruk yang
mengarah kepada balas dendam di mana terdapat motif preventif, yakni agar tidak
terulang lagi karena takut akan hukuman. Namun cara ini pun tidak terlalu efektif
dalam masyarakat yang miskin. Bahkan studi ilmiah secara konsisten gagal
menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera
dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada
1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan
pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara
seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat
kriminalitas yang terjadi tidak dapat dihentikan hanya sekedar dengan
memfokuskan pada efek jera namun perlu dipertimbangkan hubungan erat
kriminalitas dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat
serta berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Selain itu
dalam vonis hukuman mati, dapat terjadi kemungkinan kemungkinan kesalahan dalam
menjatuhkan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa. Di mana orang yang telah
dieksekusi bukanlah yang bersalah atau menjadi kambing hitam dari pelaku
sesungguhnya. Kesalahan inilah yag harus dihindari dan menjadi kelemahan dalam
vonis hukuman mati. Oleh karena itu, dalam rangka menghindari kesalahan vonis
mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus
tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai,
sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan
keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam
pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap
pidana mati tidak ada unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan
hukum dan keadilan dimaksud. Namun pada kenyataanya banyak hal yang dari luar
yang mempengaruhi keputusan-keputusan pengadilan di mana bukan karena tidak
adanya kejujuran melainkan karena campur tangan dari orang-orang berpengaruh di
dalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://hukum.kompasiana.com/2013/02/19/kontoversi-hukuman-mati-535134.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar