Rabu, 08 Juli 2015

makalah hukum



BAB I
1.LATAR BELAKANG
Kodrat manusia sebagai makluk sosial memerlukan manusia lain dalam memenuhi berbagai kabutuhannya. Demikian seterusnya sehingga kompleksitas hubungan antar manusia tersebut terbentuk dalam sebuah kelompok yang kemudian disebut masyarakat. Jadi masyarakat adalah sekumpulan dari manusia yang karena kodratnya saling berinteraksi satu sama lain untuk suatu tujuan tertentu. Meskipun demikian, tujuan ini dapat berbeda antara kelompok manusia, misalnya berkelompok atau berkumpul dalam sebuah pernikahan, bekerjasama untuk keselamatan bersama, untuk kepentingan daerah, karena hubungan kerja, kekerabatan dan lainnya.
Di satu sisi, beragamnya kepentingan yang ada antar manusia dalam sebuah kelompok dapat terpenuhi secara damai, disisi lain keanekaragaman tersebut juga dapat menimbulkan konflik jika tata cara pemenuhan kepentingan tersebut dilakukan tanpaada keseimbangan sehingga akan melanggar hak-hak orang lain. Oleh karena itu, agar proses pemenuhan kepentingan masing-masing manusia tidak berpeluang menimbulkan konflik, maka diperlukan adanya aturan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mengadakan kontak / hubungan. Aturan itu adalah hukum.
Semakin bebas masyarakat suatu bangsa maka kecenderungan untuk menjadi masyarakat yang taat hukum semakin melemah. Begitu pula dalam penghargaan terhadap HAM. Hal itu dapat dilihat dengan semakin banyaknya tindak kejahatan yang mencakup sebagian besar aspek kehidupan, mulai dari pencurian, pengelapan dana, penganiayaan, hingga perampasan hak untuk hidup seseorang atau pembunuhan. Oleh karena itu perlu adanya hukum yang jelas dan tegas untuk mengatasi masalah tersebut. Meskipun demikian, tetap saja kadang kala hukum yang tegas justru malah ditentang karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan HAM. Sebagai contoh adalah hukuman mati.
Akhir-akhir ini, sebagian dari kita mungkin telah mendengar banyak berita tentang protes dan kritik dari berbagai elemen masyarakat tentang pelaksanaan hukuman mati. Sebagian besar dari mereka yang memprotes adanya hukuman mati tersebut beranggapan bahwa hukuman mati merupakan sebuah praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia; yaitu hak untuk hidup. Mereka beranggapan bahwa dengan menghukum mati seseorang maka secara jelas kita telah merampas hak untuk hidup orang terhukum tersebut. Akan tetapi, dilihat dari sisi hukum dan keadilan, maka hukuman mati merupakan sebuah praktik hukum yang adil. Pendapat yang sering diajukan sebagai pembelaan atas pelaksanaan hukuman mati adalah bahwa orang terhukum tersebut pantas dihukum mati. Jadi dapat kita terlihat ada dua sisi yang bertentangan. Satu adalah sisi Hak Asasi Manusia, sedangkan sisi lainnya adalah keadilan. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis akan mencoba untuk membuat sebuah ulasan tentang kompleksitas hubungan yang ada antara hukuman mati, Hak Asasi Manusia, dan keadilan.
2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa permasalahan yang akan penulis bahas dalam paper ini adalah kompleksitas hubungan antara Hak Asasi Manusia, hukuman mati. Apakah hukum mati masih relevankah untuk diterapkan di Indonesia berkaitan dengan Hak Asasi Manusia?

3. TUJUAN
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui apakah hukum mati adalah suatu praktik hukum yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia atau malah sebaliknya; sebuah praktik hukum yang melindungi Hak Asasi Manusia.









BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
A.Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
• Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.
B. Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
C. Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana. Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
• Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
• Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
• Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
• Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.






D. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
• Sikap tindak atau perikelakuan manusia.
 Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan. Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas.

Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)
E. Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)





2. Sejarah Pidana Mati
Bertolak dari pemikiran Beccaria mengemukakan, “bahwa kekerasan pemidanaan seharusnya seimbang dengan tingkat kemajuan yang telah dicapai oleh suatu bangsa tertentu”. Pada abad 19, bahkan untuk abad ke 20, dalam beberapa persoalan , kekerasan, pemidanaan diperlunak, yang dicapai dengan susah payah, dan banyak usaha yang progresif direncanakan di atas kertas, akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam praktek. Pada tahun 1809 di Negeri Belanda memperoleh kitab undang-undang kriminal, pidana mati tetap dipertahankan, dengan ketentuan bahwa hakim boleh memutuskan, apakah pidana itu akan dijalankan ditiang gantungan atau dengan pedang, tanpa upacara algojo, juga pukulan dengan cemeti dan mencap badan dengan besi panas tetap berlaku, tetapi disamping itu disyahkan pidana penjara yang bersifat sementara dengan maksimum 20 tahun.
Ketika KUHP Indonesia, akan mulai dilaksanakan, berdasarkan asas konkordansi, pada tanggal 1 januari 1918, berlaku di negeri Belanda berdasarkan putusan kerajaan tanggal 15 oktober 1915, No.33 Staatsblad 1915 No 732 jo staatsblad tahun 1917 No. 497 dan 645. Kemudian setelah Kemerdekaan, ditetapkan Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Undang-undang No.73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya undang undang No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah republik Indonesia, dengan diundangkannya undang undang tersebut, maka mengubah KUHP (lembaran Negara RI tahun 1953 No.27 Tambahan lembaran Negara RI No.1660) yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan UU No.27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.74, tambahan lembaran Negara RI No.3850). Tentang sejarah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, telah terjadi penyimpangan terhadap asas konkordansi, karena KUHP yang diberlakukan di Indonesia seharusnya concordant atau overeensteming ataupun sesuai dengan Wvs (wet boek van stafrecht) yang berlaku di negeri Belanda. Pada tahun 1881, di negeri Belanda sudah tidak mengenal pidana mati, karena lembaga pidana mati itu telah dihapuskan, melalui undang undang tanggal 17 september dengan stb 162 tahun 1870, No, Keputusan menteri Moddderman yang sangat mengejutkan dalam sejarah KUHP Belanda yang diperbincangkan sejak tahun 1846, dengan alasan, bahwa pelaksanaan pidana mati di negeri Belanda sudah jarang dilaksanakan, karena terpidana mati hampir selalu mendapatkan pengampunan atau grasi dari Raja.
Di negeri Belanda masih mempertahankan lembaga pidana mati, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHP Militer), pidana mati itu telah di ancamkan bagi kejahatan-kejahatan: a. yang telah di lakukan oleh anggota militer dalam keadaan perang: b. yang telah dilakukan oleh anggota militer untuk kepentingan musuh dan bagi beberapa kejahatan yang telah disebutkan di dalam Criminieel Wetboek, dan apabila kejahatan-kejahatan tersebut telah dilakukan di atas kapal yang sedang berada di atas perairan dari Negara-negara asing, baik dalam keadaan perang maupun dalam keadaan damai. Sungguhpun demikian, undang-undang telah menentukan bahwa hakim itu hanya dapat menjatuhkan pidana mati yaitu apabila keamanan negara memang benar-benar telah menghendakinya. Roeslan Saleh mengemukakan, bahwa pidana mati adalah pidana yang terberat dalam hukum positif kita, bagi kebanyakan negara soal pidana mati itu tinggal mempunyai arti dari sudut kulturhistoris, dikatakan demikian, karena kebanyakan negara-negara tidak mencantumkan pidana mati lagi dalam kitab undang-undangnya. Sungguhpun demikian soal ini, masih selalu menjadi soal dalam lapangan hukum pidana, kadang-kadang menjadi soal yang penting, adanya teriakan-teriakan ditengah-tengah masyarakat, meminta untuk kembali diadakannya hukuman mati, dan mendesak agar dimasukkan kembali dalam kitab undang-undang. Tetapi pada umumnya lebih banyak orang yang kontra terhadap adanya pidana mati.
Hukuman mati hanya diancam pada pasal-pasal berikut ini:
Pasal 104 KUHP, “Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”;
Pasal 111 ayat (2) KUHP.Jika permusuhan itu dilakukan atau peperangan terjadi maka dijatuhkan pidana mati, atau penjara seumur hidup atau sementara selamanya dua puluh tahun.”
Pasal 124 ayat (3) KUHP. “Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika pembuat:” ke 1. Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat penghubung, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun angkatan laut, angkatan darat atau bagian daripadanya; merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau bangunan tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; ke-2. Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru hara, pemberontakan atau desersi di kalangan angkatan perang.
Pasal 124 bis KUHP. Hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun, dalam waktu perang berkhianat kepada musuh, menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusahaan pertahanan negara;
Pasal 140 (3) KUHP.” Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana serta berakibat maut, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara, selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
Pasal 185 KUHP.” Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan”.
Pasal 340 KUHP. “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang laim, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal 365 ayat (4) KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan no.3;
Pasal 368 ayat (2) KUHP.” Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, keempat berlaku bagi kejahatan ini.”
Pasal 444 KUHP. “Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nahkoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 479k (2) KUHP. “ Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun’.
Pasal 479o (2) KUHP.“Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Selanjutnya hukuman mati telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya terhadap kejahatan yang dianggap sangat berbahaya, seperti pada tindak pidana terorisme, Narkotika dan Psikotrapika, Korupsi, Kejahatan HAM dan KUH Pidana militer.
Hukuman mati sudah dikenal sejak ribuan tahun usia sejarah peradaban manusia. Pemahaman sosiologi melihat sekalian hal, lembaga, proses dalam masyarakat itu dalam konteks sosial tertentu. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Membicarakan pidana mati secara sosiologi dilakukan juga dengan cara seperti itu. Masalah pidana mati adalah pidana mati dalam konteks sosial tertentu dan tidak pernah diluar-konteks. Pembicaraan mengenai hukuman mati dewasa ini tidak dapat dilakukan seperti pada waktu membicarakannya sekian ribu tahun yang lalu. Ia kita bicarakan “hic et nunc”, “sekarang dan disini”. Perubahan dan perkembangan masyarakat dunia membawa kita kepada masalah “pidana mati dalam konteks dunia abad ke-21. Jauh di waktu lampau, segalanya tampak sederhana, seperti rumus “ nyawa dibalas nyawa”. Dalam konteks sosial seperti itu, hukuman mati tidak banyak dipermasalahkan. Tetapi sekarang keadaan tidak lagi dapat dipahami dengan cara yang sederhana seperti itu. Perkembangan peradaban membawa kita kepada peradaban yang sangat rentan (delicate), khusunya pada waktu membicarakan sesuatu yang berhubungan dengan manusia. Banyak ajaran, doktrin, lembaga diciptakan untuk menjaga kemuliaan manusia. Dalam sejarah, berapa banyak sudah orang-orang dijatuhkan pidana mati, digantung, dipancung, ditebas, oleh guilotine, ditembak dan disuntik. Orang-orang terkenal tidak terkecuali dari eksekusi, mulai Raja Louis XVI, Permaisuri Marie Antoinette, Robespierre, Kaisar Rusia Nicholas, sampai ke Herman Goring serta sejumlah petinggi Nazi Jerman di akhir Perang Dunia Kedua dan yang paling akhir Saddam Hoesein. Kumandang hukuman mati itupun tidak kunjung padam sampai hari ini. Demi memberantas korupsi dinegerinya, seorang pemimpin Cina tidak segan-segan memesan seratus peti mati buat para koruptor, termaksud satu buat sang pemimpin apabila melakukan kejahatan itu. Zaman berputar dan sejarah memasuki era peradaban baru. Peradaban manusia semakin kaya dengan berbagai pertimbangan, pertimbangan, pemikiran dan kehadiran lembaga-lembaga yang ingin memuliakan nyawa manusia. Ada hak asasi manusia, ada konvensi-konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang larangan perlakuan terhadap manusia secara kasar dan merendahkan martabat (“cruel and degrading punishment”).
Sebagian bangsa-bangsa di dunia menerapkan ancaman pidana mati dan sebagian lagi sudah menghapuskannya. Bahkan dalam satu negara federal, negara-negara bagiannya juga menerapkan politik pemidanaan yang berbeda-beda. Muncul gerakan-gerakan abolisi atau penghapusan pidana mati. Konvensi Hak Asasi Manusia PBB di Wina, tahun 1993, juga masih tetap menghormati kedaulatan hukum negara-negara di dunia ini untuk menentukan politik hukum yang ingin ditempuhnya. Sekalipun suatu negara menentukan hukumannya, termasuk politik terhadap pidana mati, maka dunia harus menghormati hukum negara tersebut. Resolusi PBB tahun 1996 juga masih bersikap toleran terhadap negara-negara yang masih memuat ancaman hukuman mati dalam hukum positifnya. Badan dunia itu hanyalah berpesan.Pada tanggal 11 Desember 1977 di Stockholm, Amnesty Internasional telah menyerukan penghapusan pidana mati diseluruh dunia. Dalam tahun 1979 masih terdapat 117 negara yang mencantumkan pidana mati. Dalam konferensi Prevensi kejahatan dan pembinaan penjahat di Caracas agustus 1980, mengemukakan sekurangnya 860 orang telah dihukum mati, untuk mengurangi penderitaan fisik, maka beberapa usaha telah dilakukan untuk eksekusinya, yaitu melalui kursi listrik, kamar gas, regu tembak, dan dilakukan usaha lain yakni penundaan eksekusi pidana mati atau perobahan pidana mati dengan penjara seumur hidup.
3. Hukuman Mati Berkaitan Dengan Ham (Hak Asasi Manusia) Di Indonesia
Perdebatan tentang hukuman mati sudah cukup lama berlangsung dalam wacana hukum pidana di Indonesia. Dari pendekatan historis dan teoritik, hukuman mati adalah pengembangan teori absolut dalam ilmu hukum pidana. Teori ini mengajarkan tentang pentingnya efek jera (detterence effect) dalam pemidanaan. 
            Dari pendekatan secara historis dan teoritik tersebut maka hukuman mati menjadi wacana pro dan kontra di Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Bagi yang kontra didasarkan pada alasan atau menyangkut HAM (Hak Asasi Manusia), salah satunya ialah hak manusia untuk hidup hal ini didasarkan pada Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Keabsahan hukuman mati terus dipertanyakan. ini terkait dengan pandangan “Hukum Kodrat” yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap individu yang tidak dapat dirampas dan dikurang-kurang (non-derogable rights) oleh siapapun, atas nama apapun dan dalam situasi apapun termasuk oleh negara, atas nama hukum atau dalam situasi darurat. Sebagai hak yang dianugerahkan Tuhan, hak hidup tidak bisa diambil oleh manusia manapun meski atasnama Tuhan sekalipun. berangkat dari alasan inilah maka hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. 
            Sebaliknya bagi yang pro berpendapat bahwa penjatuhan hukuman mati tidak ada hubungannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). sebab segala bentuk hukuman pada dasarnya melanggar hak asasi orang. Penjara seumur hidup itu juga merampas hak asasi, sebab pemidanaan dijatuhkan dengan melihat tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hukuman mati dilakukan terhadap pelanggaran norma hukum yang mengancam suatu perbuatan sehingga harus dihukum demikian. Secara normatif hukuman mati diterapkan di negara-negara modern khususnya Indonesia atas perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan subversi, makar, terorisme, pembunuhan berencana dan lain-lain. Dengan demikian pantaslah orang yang melakukan demikian dijatuhi hukuman mati.

4. Hukuman Mati Dilihat Dari Sistem Hukum Indonesia
Seperti yang kita tahu bahwa di Indonesia terdapat 3 (tiga) sistem hukum: Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Ketiga sistem tersebut pada akhirnya dikemas menjadi Sistem Hukum Nasional.
            Ketiga sistem hukum tersebut membahas tentang kejahatan terhadap nyawa yang berbeda-beda. Dalam sistem hukum barat yang tertuang dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pidana mati adalah hukuman yang terberat dari semua yang diancamkan terhadap kejahatan yang berat, misalnya : 
a. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal tersebut dijelaskan: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 
b. Kejahatan terhadap keamanan Negara, Pasal 104 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal tersebut dijelaskan: Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 
c. Melanggar Pasal 124 ayat (3) ke 1 dan ke 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 
Dalam sistem hukum adat sering kita dengar bahwa “Nyawa harus dibayar dengan nyawa” hal ini menunjukan bahwa didalam hukum adat mengenal hukuman mati. Begitu pula dengan Sistem hukum islam, Dalam kitab-kitab fikih, pembahasan tentang hukuman mati menjadi bagian dari pebahasan tentang kriminalitas (al-jinayah) seperti pencurian (al-sariqah), minuman keras (al-khamr), perzinaan (al-zina), hukum balas/timbal balik (al-qishas), pemberontakan (al-bughat), dan perampokan (qutta’u tariq).
Dalam wilayah lain, hukuman mati juga dijatuhkan kepada pelaku perzinaan dalam bentuk dilempar batu hingga mati (al-rajam) untuk pelaku perzinaan yang sudah menikah. Juga hukuman mati dilakukan dalam kasus pemberontakan (al-bughat) dan pindah agama (al-riddah) yang dikenal sebagai hukuman (al-had/al-hudud) atas pengingkaran terhadap Islam.
Termasuk dalam kasus meninggalkan ibadah salat, beberapa ulama mempersamakannya dengan murtad (al-riddah). Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.” Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan, “Orang yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati (al-hadd/al-hudud)”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Hukuman mati merupakan hukuman puncak, terutama untuk tindak pidana yang dinyatakan sangat berbahaya seperti pembunuhan (al-qital) dimana jika tidak ada pengampunan dari pihak keluarga dengan membayar denda pengganti (al-diyat), maka pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk hukum balas/timbal balik (al-qishas). Dalam konsepsi ini, maka kejahatan dibalas dengan hukuman yang serupa. Dalam kasus penetapan hukuman mati (al-qishas), ditetapkan beberapa syarat antara lain: bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap yang tak “boleh” (haq) dibunuh, atau orang yang “boleh” (haq) dibunuh, akan tetapi belum diputuskan oleh hakim. Pelaku bisa dihukum mati dengan ketentuan bahwa pada saat melakukan kejahatan telah cukup umur (baligh) dan berakal (aqil). 
            Dengan melihat ketiga sistem hukum tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari hukuman mati diberikan kepada mereka-mereka akibat dari perbuatan melanggar kepentingan-kepentingan orang lain. Disini kita melihat dari perspektif hubungan hukum dan ilmu-ilmu sosial yang tumbuh dalam masyarakat dan dalam hal ini negara juga wajib melindungi warga negaranya terhadap tindak kejahatan terhadap nyawa.
5.Contoh kasus hukuman mati yang telah dilakukan di Indonesia
1. pada tanggal 20 Maret 2005 pukul 01.15 WIB dini hari di suatu tempat rahasia di Jawa Timur, Astini (perempuan berusia 50 tahun) –terpidana hukuman mati karena kasus pembunuhan- dieksekusi dalam posisi duduk oleh 12 anggota regu tembak -6 di antaranya diisi peluru tajam- Brimob Polda Jatim dari jarak 5 meter Eksekusi ini mengakhiri masa penantian Astini yang sia-sia setelah seluruh proses hukum untuk membatalkan hukuman mati telah tertutup ketika Presiden Megawati menolak memberikan grasi pada tanggal 9 Juli 2004 Astini merupakan orang pertama yang dieksekusi di Indonesia pada tahun 2005.
2. Orang kedua adalah Turmudi bin Kasturi (pria, 32 tahun) di Jambi pada tanggal 13 Mei 2005 Turmudi dihukum mati karena melakukan pembunuhan terhadap 4 orang sekaligus di Jambi pada tanggal 12 Maret 1997. Sama dengan Astini, Turmudi mengakhiri hidupnya di hadapan 12 personel Brimob Polda Jambi.
3. Praktek eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006 dan kali ini efeknya jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000. Kasus ini sangat controversial mengingat proses peradilan terhadap mereka yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menjadi pintu masuk kepada 16 tersangka lain yang mungkin ‘lebih dalang’ dari mereka, reaksi publik yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil pasca eksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan.

4. Di tahun 2007 ini juga masih terjadi eksekusi mati terhadap terpidana Ayub Bulubili di Kalimantan Tengah.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1. KESIMPULAN
            Dari pembahasan tersebut diatas dapat penulis tarik kesimpulan bahwa sebenarnya hukuman mati masih relevan diterapkan di Indonesia jika dilihat dari kacamata hubungan hukum dan ilmu sosial yang tumbuh dalam masyarakat walaupun dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dirumuskan bahwa Hak Asasi Manusia dalam hal ini tentang Hak Hidup wajib dilindungi oleh negara yang bersifat non deregoble human right artinya hak hidup seseorang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun akan tetapi demi kepentingan umum negara wajib memberi pembatasan HAM tentang hak hidup berdasarkan perbuatan sesorang agar tujuan-tujuan dari hukum dapat berjalan dengan baik.
2. SARAN
Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Yang menjadi alasan atas dilakukannya hukuman mati adalah pencegahan pembunuhan banyak orang di mana hukuman mati ini memberi efek jera bagi orang-orang lain yang mengetahuinya dan khususnya hal ini tidak lagi terulang oleh orang yang sama. Efek jera bukanlah cara yang paling bagus tetapi hukuman paling buruk yang mengarah kepada balas dendam di mana terdapat motif preventif, yakni agar tidak terulang lagi karena takut akan hukuman. Namun cara ini pun tidak terlalu efektif dalam masyarakat yang miskin. Bahkan studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas yang terjadi tidak dapat dihentikan hanya sekedar dengan memfokuskan pada efek jera namun perlu dipertimbangkan hubungan erat kriminalitas dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat serta berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Selain itu dalam vonis hukuman mati, dapat terjadi kemungkinan kemungkinan kesalahan dalam menjatuhkan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa. Di mana orang yang telah dieksekusi bukanlah yang bersalah atau menjadi kambing hitam dari pelaku sesungguhnya. Kesalahan inilah yag harus dihindari dan menjadi kelemahan dalam vonis hukuman mati. Oleh karena itu, dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak ada unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud. Namun pada kenyataanya banyak hal yang dari luar yang mempengaruhi keputusan-keputusan pengadilan di mana bukan karena tidak adanya kejujuran melainkan karena campur tangan dari orang-orang berpengaruh di dalamnya.











DAFTAR PUSTAKA
http://hukum.kompasiana.com/2013/02/19/kontoversi-hukuman-mati-535134.html

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar